Fungsi Legislation merupakan bentuk usaha pembuatan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan penegakan aturan-aturan yang ada di BPMF FPB. Adapun implementasi dari fungsi ini antara lain: membuat peraturan BPMF; membuat keputusan BPMF; membahas dan mengesahkan rancangan peraturan BPMF yang diajukan oleh SMF; menyusun dan mengusulkan rancangan peraturan BPMF untuk dibahas dan disahkan oleh BPMF; dan menyusun dan menetapkan  GBHPLKF berdasarkan perumusan GBHPLKU.

Fungsi Advocacy merupakan bentuk usaha memberikan pembelaan, penyaluran aspirasi, sokongan atau bantuan terhadap mahasiswa yang mempunyai permasalahan terkait pemenuhan hak-hak sebagai mahasiswa UKSW yang dilakukan oleh BPMF FPB. Salah satu tujuan BPMF FPB adalah menjadi wahana untuk menyalurkan aspirasi kontruktif dan bertanggung jawab, yang hidup di kalangan mahasiswa. adapun implementasi dari fungsi ini antara lain: merumuskan dan menetapkan GBHPLK di aras fakultas; memberi saran dan pemikiran kepada SMF baik diminta maupun tidak diminta; memberi saran dan pemikiran yang kritis-prinsipil, kreatif-realistis dan non-konformis kepada pimpinan fakultas atau universitas; menyalurkan aspirasi mahasiswa fakultas/universitas kepada pihak-pihak terkait; melakukan rapat dengar pendapat dengan SMF secara berkala; melakukan advokasi terhadap masalah-masalah mahasiswa berkaitan dengan pemenuhan hak-hak mahasiswa.

Fungsi Recruitment (pengkaderan) mempersiapkan kader untuk mengisi posisi atau jabatan dalam struktur organisasi yang ada di BPMF FPB dengan memperhatikan aturan-aturan yang ada di BPMF FPB. Salah satu tujuan dari BPMF FPB adalah menjadi wadah untuk mempersiapkan calon-calon pemimpin yang kritis-prinsipiil, kreatif-realistis dan non-konformis. Adapun implementasi dari fungsi ini antara lain: memilih, menetapkan dan memberhentikan ketua SMF; memilih dan menetapkan struktur organisasi baik itu kepanitiaan, satuan tugas, angkatan, KBM, HMP, SMF, BPMF.

Fungsi Representation merupakan bentuk keterwakilan yang dimaknai dengan menyampaikan aspirasi mahasiswa UKSW kepada pihak–pihak yang terkait tentang hal–hal yang perlu disikapi untuk kemajuan UKSW pada umumnya dan BPMF FPB pada khususnya. Adapun implementasi dari fungsi ini antara lain: mengutus perwakilan dari fakultas untuk duduk di BPMU; ketua BPMF mewakili mahasiswa sebagai anggota senat di rapat senat fakultas; mewakili mahasiswa fakultas dalam kegiatan ke dalam maupun ke luar universitas.

Fungsi Budgetting merupakan bentuk manajemen anggaran atau keuangan yang dimulai dari proses sejak tahap persiapan yang diperlukan sebelum dimulainya penyusunan rencana, pengumpulan data dan informasi yang diperlukan, pembagian tugas perencanaan, penyusunan rencana, implementasi dari rencana tersebut, sampai tahap pengawasan dan evaluasi terkait anggaran kegiatan LK agar tepat sasaran dalam penggunaannya. Adapun implementasi dari fungsi ini antara lain: menyusun dan mengajukan program kerja dan anggaran; menyusun dan mengajukan agenda kerja dan anggaaran; pembagian proporsi anggaran; pengontrolan anggaran; dan mendokumentasikan anggaran.

Fungsi Controling adalah pengawalan terhadap struktur, program, anggaran, dan aspirasi yang dilakukan oleh BPMF FPB terkait dengan tujuan dan fungsi lembaga kemahasiswaan, sebagai salah satu cara mewujudkan visi dan misi UKSW. Adapun implementasi fungsi ini dari sisi legislatif adalah tiap-tiap komisi melakukan proses pengawasan terhadap eksekutif sesuai peran dan tanggung jawabnya masing-masing. Komisi Program melakukan pengawasan terhadap program/kegiatan yang dijalankan senat mahasiswa(SM) melalui pengoreksian proposal dan laporan pertanggungjawaban(LPJ) kegiatan, serta pengkoordinasian Tim Observasi. Komisi organisasi melakukan pengawasan terkait pengorganisasian yang mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku. Komisi Anggaran melakukan pengawasan terkait penggunaan dan pembagian anggaran yang dilakukan oleh senat. Komisi advokasi melakukan pengawalan terhadap setiap aspirasi mahasiswa yang disampaikan ke pihak universitas maupun ke pihak lembaga kemahasiswaan agar tersalurkan dengan baik.

Fungsi Recommendation merupakan usaha memperbaiki permasalahan yang pernah terjadi berupa saran yang sifatnya membangun, menganjurkan, dan menguatkan demi mencapai tujuan BPMF FPB. Adapun implementasi dari fungsi ini antara lain: melalui rapat evaluasi yang ada dapat berisikan rekomendasi-rekomendasi untuk kedapannya; BPMF memberikan memorandum kepada SMU yang merupakan laporan pertanggungjawaban fakultas dan menyalurkan aspirasi berupa rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.